BEBERAPA ISTILAH HUKUM I.Wajib dan Fardlu : a.Ulama syafi'iyah menetapkan, bahwa : yang dikatakan wajib dan fardlu ,ialah : sesuatu yang dipahalai orang yang mengerjakannya dan disiksa orang yang meninggalkannya. Terkecuali dalam soal haji. Ulama Syafi'iyah membagi fardlu kepada dua
-Fardlu 'Ain dan -Fardlu Kifayah
b.'Ulama hanafiyah menetapkan bahwa :
sesuatu hukum wajib yang berdasaran dalil dhanny.Orang yang tidak mengerjakannya tidak di kafirkan ,walaupun dipandang berdosa.
Yang dikatakan fardlu ialah: suatu hukum wajib yang berdasarkan dalil qath'y. Seperti shalat lima waktu. Lazim diamakan dan lazim dii'tiqadkan . . . Orang yang mengingkarinya, di kafirkan.
C.'Ulama Malikiyah menetapkan , bahwa :
Wajib dan Fardlu searti , terkecuali dalam soal Hajji. Pendapat mereka sama dengan golongan Syafi'iyah.
D.'Ulama Hambaliyah menetapkan, bahwa:
Wajib dan Fardlu semakna,Terkecuali dalam soal Hajji dan dalam sebahagian pekerjaan Shalat. Ada di dalam Shalat beberapa pekerjaan wajib , yang membatalkan Shalat apabila ditinggalkan dan dapat ditambal dengan Sujud Sahwi. Golongan ini membagi pula Fardlu kepada 'ain dan Kifayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar