Dikutip dari buku karya prof.Dr.T.M.Hasbi Ash Shiddieqy di_posting oleh Bambang Suhendro
Rabu, 29 Agustus 2012
HUKUM SHALAT YANG DITINGGALKAN KARENA LUPA ATAU LANTARAN TERTIDUR ATAU UDZUR.
Bersabda Rasulullah SAW. :
"Barang siapa lupa sesuatu shalat atau tidur daripadanya maka hendaklah dia kerjakan dia kerjakan di kala dia ingat." (H.R. Albukhary dari Annas; At-Taisier2: 188).
Pernah Rasulullah SAW. meninggalkan shalat 'ashar karena disibukkan oleh urusan peperangan, maka beliau menunaikan shalat itu sesudah matahari terbenam dengan berjama'ah sebelum shalat maghrib.
Selasa, 28 Agustus 2012
BENCANA YANG DIHADAPI ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT
Bersabda Rasulullah SAW. :
"Barang siapa meninggalkan shalat, menjadilah shalat itu cahaya yang cemerlang dan keterangan serta kelepasan baginya di hari kiamat, barang siapa tidak memelihara shalat, tiadalah baginya cahaya, keterangan,kelepasan ,dan adalah ia pada hari kiamat beserta Karun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf." (H.R. Ahmad dan Ath Thabarany dari Abdullah ibn Ash; Miftahul Khatabah, 138).
Dalam suatu hadits Rasulullah SAW. Terdapat keterangan, bahwa orang yang memelihara Shalat, dimuliakan dengan lima kemuliaan, yaitu :
a.Dihilangkan daripadanya kesempitan penghidupan
b.Dihapuskan daripadanya azab kubur.
c.Diberikan kepadanya di hari mahsyar surat 'amalanya, dari sebelah kanan.
d.Diberi kesanggupan berlalu diatas titi sirot. dengan kecepatan kilat, dan
e.Dimasukkan ke syurga dengan tidak dihisab.
Dan barang siapa meninggalkan shalat, niscaya Allah SWT. akan menyiksanya dengan beberapa siksa.
a.Dihilangkan keberkatan dari umurnya.
b.Dihilangkan tanda keshalihan dari mukanya.
c.Tidak dipahalai 'amalan-'amalannya.
d.Tidak diangkat do'anya ke langit.
e.Tidak memperoleh doa dari orang-orang yang shalih-shalih.
f.Mati dengan penuh kehinaan.
g.Mati dengan kelaparan.
h.Mati dengan kehausan.
i.Dihimpit kubur kiri-kanannya.
j.Dinyalakan api jahim didalam kuburnya.
k.Dikirim kepadanya seokor ular, Asy Syuja'ul-aqra' namanya, untuk menyiksanya.
Bersabda Rasulullah SAW. :
"Barang siapa meninggalkan shalat, menjadilah shalat itu cahaya yang cemerlang dan keterangan serta kelepasan baginya di hari kiamat, barang siapa tidak memelihara shalat, tiadalah baginya cahaya, keterangan,kelepasan ,dan adalah ia pada hari kiamat beserta Karun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf." (H.R. Ahmad dan Ath Thabarany dari Abdullah ibn Ash; Miftahul Khatabah, 138).
Dalam suatu hadits Rasulullah SAW. Terdapat keterangan, bahwa orang yang memelihara Shalat, dimuliakan dengan lima kemuliaan, yaitu :
a.Dihilangkan daripadanya kesempitan penghidupan
b.Dihapuskan daripadanya azab kubur.
c.Diberikan kepadanya di hari mahsyar surat 'amalanya, dari sebelah kanan.
d.Diberi kesanggupan berlalu diatas titi sirot. dengan kecepatan kilat, dan
e.Dimasukkan ke syurga dengan tidak dihisab.
Dan barang siapa meninggalkan shalat, niscaya Allah SWT. akan menyiksanya dengan beberapa siksa.
a.Dihilangkan keberkatan dari umurnya.
b.Dihilangkan tanda keshalihan dari mukanya.
c.Tidak dipahalai 'amalan-'amalannya.
d.Tidak diangkat do'anya ke langit.
e.Tidak memperoleh doa dari orang-orang yang shalih-shalih.
f.Mati dengan penuh kehinaan.
g.Mati dengan kelaparan.
h.Mati dengan kehausan.
i.Dihimpit kubur kiri-kanannya.
j.Dinyalakan api jahim didalam kuburnya.
k.Dikirim kepadanya seokor ular, Asy Syuja'ul-aqra' namanya, untuk menyiksanya.
Senin, 27 Agustus 2012
BEBERAPA ISTILAH HUKUM I.Wajib dan Fardlu : a.Ulama syafi'iyah menetapkan, bahwa : yang dikatakan wajib dan fardlu ,ialah : sesuatu yang dipahalai orang yang mengerjakannya dan disiksa orang yang meninggalkannya. Terkecuali dalam soal haji. Ulama Syafi'iyah membagi fardlu kepada dua
-Fardlu 'Ain dan -Fardlu Kifayah
b.'Ulama hanafiyah menetapkan bahwa :
sesuatu hukum wajib yang berdasaran dalil dhanny.Orang yang tidak mengerjakannya tidak di kafirkan ,walaupun dipandang berdosa.
Yang dikatakan fardlu ialah: suatu hukum wajib yang berdasarkan dalil qath'y. Seperti shalat lima waktu. Lazim diamakan dan lazim dii'tiqadkan . . . Orang yang mengingkarinya, di kafirkan.
C.'Ulama Malikiyah menetapkan , bahwa :
Wajib dan Fardlu searti , terkecuali dalam soal Hajji. Pendapat mereka sama dengan golongan Syafi'iyah.
D.'Ulama Hambaliyah menetapkan, bahwa:
Wajib dan Fardlu semakna,Terkecuali dalam soal Hajji dan dalam sebahagian pekerjaan Shalat. Ada di dalam Shalat beberapa pekerjaan wajib , yang membatalkan Shalat apabila ditinggalkan dan dapat ditambal dengan Sujud Sahwi. Golongan ini membagi pula Fardlu kepada 'ain dan Kifayah.
-Fardlu 'Ain dan -Fardlu Kifayah
b.'Ulama hanafiyah menetapkan bahwa :
sesuatu hukum wajib yang berdasaran dalil dhanny.Orang yang tidak mengerjakannya tidak di kafirkan ,walaupun dipandang berdosa.
Yang dikatakan fardlu ialah: suatu hukum wajib yang berdasarkan dalil qath'y. Seperti shalat lima waktu. Lazim diamakan dan lazim dii'tiqadkan . . . Orang yang mengingkarinya, di kafirkan.
C.'Ulama Malikiyah menetapkan , bahwa :
Wajib dan Fardlu searti , terkecuali dalam soal Hajji. Pendapat mereka sama dengan golongan Syafi'iyah.
D.'Ulama Hambaliyah menetapkan, bahwa:
Wajib dan Fardlu semakna,Terkecuali dalam soal Hajji dan dalam sebahagian pekerjaan Shalat. Ada di dalam Shalat beberapa pekerjaan wajib , yang membatalkan Shalat apabila ditinggalkan dan dapat ditambal dengan Sujud Sahwi. Golongan ini membagi pula Fardlu kepada 'ain dan Kifayah.
Minggu, 26 Agustus 2012
KATA-KATA ARAB
II. SUNAT ,MANDUB, MUSTAHAB DAN TATHAUWU' . . . . .
A.golongan Syafi'yah membagi sunnat kepada . . . . . . . . . .: 1.sunnat 'ain . . . . . , . 2.sunnat kifayah
Sunnat 'ain . seperti ; sunnat_rawatib, . . .
Sunnat kifayah . . . . . . Seperti . . . .. . ;memberisalam
dan mereka mengganti sunnat ini pula kepada , muakkadah dan ghairu muakkadah.
Muakkadah ;seperti witir . . . . . . . . . . . . Ghairu muakkaadah seperti ; shalat sunnat sebelum maghrib
B.Ulama Hanafiyah menetapkan bahwa
:sunnat muakadah . . .
Ialah: yang di pandang wajib yang berdosa orang yang tidak mengerjakannya sprti: zakat fitrah ,sujud sahwi.
Mandub atau mustahab (sunnah ghairu muakkadah)
ialah: yang dipahalai orang yang mengerjakannya dan tidak disiksa orang yang meninggalkannya
C.Ulama makiyah menetapkan bahwa SUNAT ialah: yang dituntut keras oleh syara' tetapi tidak ada dalil yang mewajibkan. Sprti_:shalat witir
III.RUKUN DAN FARDLU Rukun ialah: sesuatu yang menjadi perwujudan bagi sesuatu
IV. SYARATH . . . . . . . Ialah:sesuatu yg bergantung perwujudan sesuatu kepada syarath itu. Sebagai bergantung perwujudan shalat kepada adanya wudlu'
BALAGHAH . . . . . . . :ketinggian dan kehalusan susunan bahasa.. . . . . . . . . IKHTIYAR . . . . . . . . :Kemauan sendiri UKHUWWAH . . , . . . :persaudaraan. IQTISHAR . . . . . . . . . :Meringkaskan dan mencakupkan seberapa ada. . . . . . TARTIL . . . . . . . :Membaguskan bacaan dan suara serta membaca perlahan-lahan.
TAQABBALAL LAHU MINA WA MINKUM
:mudah-mudahan Allah menerima kiranya amalan-amalan kami dan amalan-amalan kamu.
TAQABBALAL LAHU MINA WA MINKUM
:mudah-mudahan Allah menerima kiranya amalan-amalan kami dan amalan-amalan kamu.
Langganan:
Komentar (Atom)